Pengelolaan dana zakat telah diatur oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011, mulai dari perencanaan hingga pendistribusian. Dana zakat dapat dikelola oleh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Kota Bogor memiliki 6 OPZ yang menjadi objek pada penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk menguji apakah terdapat pengaruh akuntabilitas dan transparansi terhadap pengelolaan dana zakat di Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Data yang digunakan pengolahan jawaban kuesioner kepada amil zakat (funder) pada BAZNAS Kota Bogor, Rumah Zakat, LAZ Al-Bunyan, DPU (Darut Tauhid Peduli Bogor), Yatim Mandiri, dan Baytul Maal Bogor. Terdapat 33 amil zakat sebagai sampel. Pengujian dan analisis data menggunakan analisis regresi linear berganda dan semua instrumen dalam penelitian ini valid dan reliabel dan model dalam penelitian ini layak. Hasil analisis dan pengujian hipotesis yang dilakukan menunjukan bahwa secara simultan maupun parsial akuntabilitasdan transparansi berpengaruh terhadap pengelolaan dana zakat OPZ di Kota Bogor.